DPRD HSS Godok Ranperda Kesehatan dan Aset

Banjar Update36 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat gabungan komisi bersama jajaran eksekutif untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (22/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD HSS tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi didampingi Wakil Ketua I Husnan. Pertemuan juga dihadiri anggota DPRD serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi kedua Ranperda sebelum dibawa ke tahapan selanjutnya. DPRD ingin memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Wakil Ketua II DPRD HSS Muhammad Kusasi mengatakan, pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah difokuskan pada upaya memperkuat sistem pengelolaan aset pemerintah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, pengelolaan aset yang baik akan berdampak pada optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah untuk mendukung pembangunan.

“Kami ingin memastikan seluruh barang milik daerah dikelola dengan baik sehingga dapat memberi manfaat maksimal bagi pembangunan daerah,” ujar Muhammad Kusasi.

Sementara itu, pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan diarahkan untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten HSS, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang semakin merata dan berkualitas.

Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan menegaskan, DPRD akan mengawal pembentukan regulasi tersebut agar benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Regulasi ini harus menjadi jaminan agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, cepat, dan adil tanpa terkecuali,” tegas Husnan.

Melalui rapat gabungan komisi ini, DPRD HSS berharap kedua Ranperda dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga menjadi dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tata kelola aset daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

 

Tinggalkan Balasan