DPRD HSS Sahkan 2 Perda, Atur Layanan Kesehatan dan Aset Daerah

BANJARUPDATE.COM, HSS – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Kesehatan dan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dalam rapat paripurna, Senin (27/7/2026).

Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi mengatakan, dua perda tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan pelayanan publik sekaligus memperbaiki tata kelola aset milik pemerintah daerah.

“Alhamdulillah hari ini kita menetapkan dua perda, yaitu tentang kesehatan dan pengelolaan aset daerah. Mudah-mudahan perda ini dapat segera diimplementasikan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fahmi.

Menurutnya, DPRD juga akan menyosialisasikan kedua perda tersebut agar masyarakat memahami isi serta tujuan aturan yang baru disahkan.

Sementara itu, Wakil Bupati HSS H. Suriani menilai Perda tentang Kesehatan menjadi pijakan untuk meningkatkan layanan kesehatan yang lebih merata, didukung penguatan sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana kesehatan.

Di sisi lain, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan membuat pengelolaan aset pemerintah semakin tertib, transparan, dan akuntabel, mulai dari pemanfaatan, penggunaan hingga pengamanannya.

Suriani juga mengapresiasi DPRD HSS yang telah menuntaskan pembahasan kedua ranperda hingga resmi disahkan menjadi perda.

“Terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan berbagai masukan dan pandangan dari masing-masing fraksi sehingga perda ini dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan ke depan,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

News Feed