Sidang Pemalsuan Surat Tanah HSS, Jaksa Ungkap Bukti Baru

Banjar Update29 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen surat tanah dengan tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (27/7/2026). 

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bukti baru berupa hasil pemeriksaan ahli digital forensik yang menyebut dokumen yang dipersoalkan dibuat pada 2025 meski mencantumkan tahun penerbitan 2017.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan itu mengagendakan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga berkas perkara. Tiga terdakwa yang diadili yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas lahan di Kecamatan Padang Batung. Lahan tersebut diketahui telah dibebaskan oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM) sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa secara bergantian memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Majelis hakim dan jaksa mendalami proses pembuatan dokumen, termasuk waktu penerbitan SPPFBT yang menjadi barang bukti.

Jaksa juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli digital forensik karena saksi ahli berhalangan hadir di persidangan. Berdasarkan hasil penelusuran riwayat elektronik, dokumen yang dipersoalkan diketahui dibuat atau dicetak pada 2025, meski mencantumkan tahun 2017 sebagai waktu penerbitannya.

Selain itu, salah satu terdakwa, Muhammad Herman, mengakui dokumen tersebut memang dibuat pada 2025, tetapi tahunnya disesuaikan dengan waktu transaksi jual beli.

“Supaya sama dengan tahunnya,” ujar Herman saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Pengakuan itu menjadi salah satu materi yang didalami majelis hakim karena dalam dakwaan JPU para terdakwa diduga bersekongkol membuat dokumen dengan memundurkan tahun penerbitan dari 2025 menjadi 2017.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian berikutnya sebelum perkara memasuki tahap tuntutan. Sementara itu, usai sidang tim kuasa hukum para terdakwa memilih belum memberikan komentar.

“Kami tidak berkomentar karena persidangan masih berjalan,” ujar salah seorang kuasa hukum terdakwa.

 

Tinggalkan Balasan