Hakim Singgung Permintaan Maaf di Sidang Pemalsuan Surat Tanah HSS

Banjar Update, HEADLINE1263 Dilihat

BANJARUPDATE.COM, HSS – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (3/8/2026). Dalam sidang, majelis hakim menyoroti pentingnya itikad baik para terdakwa dengan meminta mereka menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim menghadirkan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen yang menjadi objek perkara. Ketiga terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan sebagai bagian dari proses pembuktian sebelum memasuki agenda tuntutan.

Majelis hakim juga menggali keterangan terkait surat yang sebelumnya diantar ke rumah salah satu terdakwa, Tirawan. Selain itu, hakim mempertanyakan alasan pencabutan salah satu laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, terdakwa menyebut pencabutan laporan dilakukan atas arahan penyidik karena dinilai tidak ada persoalan lain yang perlu diproses dalam laporan tersebut.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim mengingatkan para terdakwa agar menjadikan perkara yang dihadapi sebagai pelajaran dan menunjukkan itikad baik kepada pihak yang merasa dirugikan.

“Tugas kami bukan hanya mengadili, tetapi juga membuat para terdakwa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Kalau memang ada pihak yang dirugikan, termasuk PT Antang Gunung Meratus (AGM), sampaikan permintaan maaf dengan tulus,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin (10/8/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Usai sidang, kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, mengatakan pengakuan para terdakwa tetap harus diuji dengan seluruh alat bukti yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia juga menyoroti jawaban terdakwa mengenai alasan pencabutan laporan polisi yang menurutnya masih belum dijelaskan secara utuh.

“Saya melihat masih ada hal-hal yang belum dijelaskan secara utuh. Itu tentu menjadi perhatian kami dalam mengawal proses persidangan ini,” kata Ardian.

Ardian menambahkan pihaknya hingga kini belum menerima permintaan maaf secara langsung dari para terdakwa. Meski demikian, ia menegaskan permintaan maaf tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tentu menghargai apabila ada itikad baik untuk meminta maaf. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap menghormati seluruh mekanisme hukum hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa belum memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan.

 

Tinggalkan Balasan